Regulasi Keterbukaan Informasi Publik PPID
SMAN1 BayungLencir
Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di SMA Negeri 1 Bayung Lencir mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengelolaan informasi di satuanpendidikan.
- Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bayung Lencir tentang Penunjukan PPID Sekolah.
Dengan adanya regulasi ini, layanan informasi publik di sekolah diharapkan transparan, akuntabel,
dan sesuai ketentuan hukum.



