• ppid
  • ppid
  • DIRGAHAYU
  • SELAMAT DATANG DI SM
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR

NPSN : 10605584

Jl.Lintas Timur Palembang Jambi Km.209 Kec.Bayung Lencir


[email protected]

TLP : 0265656565


          

Prestasi Siswa

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 41919
Pengunjung : 21919
Hari ini : 16
Hits hari ini : 58
Member Online : 0
IP : 216.73.217.77
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik PPID

SMAN1 BayungLencir

 

Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di SMA Negeri 1 Bayung Lencir mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengelolaan informasi di satuanpendidikan.
  1. Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bayung Lencir tentang Penunjukan PPID Sekolah.

Dengan adanya regulasi ini, layanan informasi publik di sekolah diharapkan transparan, akuntabel,

dan sesuai ketentuan hukum.