STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SMA Negeri 1 Bayung Lencir
I. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait layanan informasi publik.
- Peraturan-peraturan lain yang relevan.
II. Maksud dan Tujuan
- Memberikan pedoman pelayanan informasi publik di SMA Negeri 1 Bayung Lencir.
- Menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
- Mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
III. Ruang Lingkup
Standar layanan ini mengatur tentang:
- Jenis informasi publik yang tersedia.
- Tata cara permohonan informasi publik.
- Waktu pelayanan informasi.
- Biaya layanan informasi.
- Mekanisme keberatan dan sengketa informasi.
IV. Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti profil sekolah, program/kegiatan, laporan keuangan, dan laporan layanan informasi publik.
- Informasi yang diumumkan serta-merta, misalnya informasi terkait kebencanaan atau kondisi darurat yang memerlukan penyampaian segera.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, seperti dokumen kebijakan sekolah, peraturan internal, pengumuman kegiatan, dan data pendidikan.
- Informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
V. Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui media daring (website PPID atau email sekolah).
- Pemohon wajib menyebutkan identitas dan informasi yang dibutuhkan.
- PPID sekolah memberikan tanda bukti permohonan informasi.
- PPID wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja jika diperlukan.
VI. Waktu Pelayanan
- Layanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja:
Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB (sesuai jam kerja sekolah).
VII. Biaya Layanan
- Permohonan informasi tidak dipungut biaya.
- Jika dibutuhkan salinan dokumen fisik, biaya dibebankan sesuai dengan biaya fotokopi/rekam media yang berlaku.
VIII. Mekanisme Keberatan
- Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID sekolah apabila informasi tidak diberikan sesuai ketentuan.
- Keberatan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
- Jika pemohon masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
IX. Penutup
Standar Layanan Informasi Publik ini ditetapkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di SMA Negeri 1 Bayung Lencir. Dengan adanya standar layanan ini, diharapkan pelayanan informasi menjadi lebih transparan, akuntabel, cepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Informasi
SMA N 1 Bayung Lencir



