• ppid
  • ppid
  • DIRGAHAYU
  • SELAMAT DATANG DI SM
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR. Terima Kasih Kunjungannya

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik PPID

SMAN1 BayungLencir

 

Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di SMA Negeri 1 Bayung Lencir mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengelolaan informasi di satuanpendidikan.
  1. Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bayung Lencir tentang Penunjukan PPID Sekolah.

Dengan adanya regulasi ini, layanan informasi publik di sekolah diharapkan transparan, akuntabel,

dan sesuai ketentuan hukum.