Tata Cara Permohonan Informasi Publik
SMA Negeri 1 Bayung Lencir
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara lisan atau tertulis melalui formulir yang
tersedia di website PPID atau kantor sekolah. - Pemohon wajib melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
- PPID memberikan tanda bukti permohonan informasi.
- Informasi akan diberikan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima, dengan
perpanjangan maksimal 7 hari kerja apabila diperlukan.
Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID
SMAN 1 Bayung Lencir
Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Layanan Informasi Publik:
1. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika merasa tidak puas atas jawaban atau layanan PPID.
2. Keberatan diajukan secara tertulis dengan melampirkan alasan keberatan.
3. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bayung Lencir).
4. Atasan PPID wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan
diterima.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa PPID
SMAN1 Bayung Lencir
- Jika pemohon tidak puas dengan jawaban atas keberatan, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi.
- Permohonan sengketa diajukan secara tertulis dengan melampirkan bukti keberatan.
- Komisi Informasi akan melakukan mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
- Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, kecuali diajukan keberatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum.



