• ppid
  • ppid
  • DIRGAHAYU
  • SELAMAT DATANG DI SM
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR

NPSN : 10605584

Jl.Lintas Timur Palembang Jambi Km.209 Kec.Bayung Lencir


[email protected]

TLP : 0265656565


          

Prestasi Siswa


Juara 3 FORNAS NTB LOMBOK 2025

"Siswa SMA Negeri 1 Bayung Lencir berpose bangga usai meraih Juara 3 Nasional pada ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) Cabang Olahraga Karate yang diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat, Lombok, tahun 2025. Prestasi ini menjadi kebanggaan sekolah dan daerah, sekaligus memotivasi siswa lain untuk terus berprestasi di tingkat nasional."



:: Selengkapnya

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 39163
Pengunjung : 20617
Hari ini : 115
Hits hari ini : 160
Member Online : 0
IP : 18.97.14.90
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

 

Tata Cara Permohonan Informasi Publik 

SMA Negeri 1 Bayung Lencir

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi secara lisan atau tertulis melalui formulir yang
    tersedia di website PPID atau kantor sekolah.
  2. Pemohon wajib melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  3. PPID memberikan tanda bukti permohonan informasi.
  4. Informasi akan diberikan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima, dengan
    perpanjangan maksimal 7 hari kerja apabila diperlukan.

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID 

SMAN 1 Bayung Lencir


Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Layanan Informasi Publik:


1. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika merasa tidak puas atas jawaban atau layanan PPID.


2. Keberatan diajukan secara tertulis dengan melampirkan alasan keberatan.


3. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bayung Lencir).


4. Atasan PPID wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan
diterima.

 

Tata Cara Penyelesaian Sengketa PPID 

SMAN1 Bayung Lencir

  1. Jika pemohon tidak puas dengan jawaban atas keberatan, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi.
  1. Permohonan sengketa diajukan secara tertulis dengan melampirkan bukti keberatan.
  2. Komisi Informasi akan melakukan mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
  3. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, kecuali diajukan keberatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum.