• ppid
  • ppid
  • DIRGAHAYU
  • SELAMAT DATANG DI SM
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR. Terima Kasih Kunjungannya

https://drive.google.com/file/d/1xR88Rcm5bzepWNgV-zz8XnrVePzGBiJe/view?usp=drive_link

 

TUGAS DAN FUNGSI
PPID SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR

 

Tugas PPID

  1. 1. Mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. 2. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh informasi publik sekolah.
  3. 3. Memberikan informasi publik yang bersifat terbuka kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
  4. 4. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.
  5. 5. Mengklasifikasikan informasi publik yang dikuasai sekolah sesuai dengan kategori: informasi wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.
  6. 6. Mengkoordinasikan penyediaan informasi publik dengan unit/pegawai yang menguasai informasi di lingkungan sekolah.
  7. 7. Membuat laporan layanan informasi publik dan menyampaikannya kepada atasan langsung sesuai aturan yang berlaku.

 

Fungsi PPID

  • Fungsi Pelayanan Informasi
  • - Memberikan layanan informasi kepada warga sekolah, orang tua, dan masyarakat.
  • - Menyediakan sarana layanan informasi baik secara langsung, tertulis, maupun melalui media elektronik (website PPID sekolah).
  • Fungsi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
  • - Menginventarisasi dan mengelola dokumen/informasi yang ada di lingkungan sekolah.
  • - Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, serta pemeliharaan arsip informasi publik.
  • Fungsi Pengklasifikasian Informasi
  • - Menentukan jenis dan klasifikasi informasi yang terbuka maupun dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
  • - Melindungi data/informasi yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
  • Fungsi Koordinasi dan Konsultasi
  • - Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja/seksi di sekolah terkait pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
  • - Memberikan rekomendasi atau konsultasi kepada Kepala Sekolah terkait pengambilan keputusan dalam layanan informasi.
  • Fungsi Pelaporan dan Evaluasi
  • - Menyusun laporan secara berkala mengenai permohonan dan pemberian layanan informasi publik.
  • - Mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di sekolah untuk peningkatan kualitas layanan.