• ppid
  • ppid
  • DIRGAHAYU
  • SELAMAT DATANG DI SM
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU
  • DIRGAHAYU

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR

NPSN : 10605584

Jl.Lintas Timur Palembang Jambi Km.209 Kec.Bayung Lencir


[email protected]

TLP : 0265656565


          

Prestasi Siswa


Juara 3 FORNAS NTB LOMBOK 2025

"Siswa SMA Negeri 1 Bayung Lencir berpose bangga usai meraih Juara 3 Nasional pada ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) Cabang Olahraga Karate yang diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat, Lombok, tahun 2025. Prestasi ini menjadi kebanggaan sekolah dan daerah, sekaligus memotivasi siswa lain untuk terus berprestasi di tingkat nasional."



:: Selengkapnya

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 41974
Pengunjung : 21946
Hari ini : 2
Hits hari ini : 11
Member Online : 0
IP : 2600:1f28:365:80b0:cbc1:129d:90f2:afdf
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

SMA Negeri 1 Bayung Lencir

I. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait layanan informasi publik.

  4. Peraturan-peraturan lain yang relevan.

II. Maksud dan Tujuan

  1. Memberikan pedoman pelayanan informasi publik di SMA Negeri 1 Bayung Lencir.

  2. Menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

  3. Mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

III. Ruang Lingkup

Standar layanan ini mengatur tentang:

  1. Jenis informasi publik yang tersedia.

  2. Tata cara permohonan informasi publik.

  3. Waktu pelayanan informasi.

  4. Biaya layanan informasi.

  5. Mekanisme keberatan dan sengketa informasi.

IV. Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti profil sekolah, program/kegiatan, laporan keuangan, dan laporan layanan informasi publik.

  2. Informasi yang diumumkan serta-merta, misalnya informasi terkait kebencanaan atau kondisi darurat yang memerlukan penyampaian segera.

  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, seperti dokumen kebijakan sekolah, peraturan internal, pengumuman kegiatan, dan data pendidikan.

  4. Informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

V. Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui media daring (website PPID atau email sekolah).

  2. Pemohon wajib menyebutkan identitas dan informasi yang dibutuhkan.

  3. PPID sekolah memberikan tanda bukti permohonan informasi.

  4. PPID wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja jika diperlukan.

VI. Waktu Pelayanan

  • Layanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja:
    Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB (sesuai jam kerja sekolah).

VII. Biaya Layanan

  1. Permohonan informasi tidak dipungut biaya.

  2. Jika dibutuhkan salinan dokumen fisik, biaya dibebankan sesuai dengan biaya fotokopi/rekam media yang berlaku.

VIII. Mekanisme Keberatan

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID sekolah apabila informasi tidak diberikan sesuai ketentuan.

  2. Keberatan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

  3. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

  4. Jika pemohon masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

IX. Penutup

Standar Layanan Informasi Publik ini ditetapkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di SMA Negeri 1 Bayung Lencir. Dengan adanya standar layanan ini, diharapkan pelayanan informasi menjadi lebih transparan, akuntabel, cepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                                                                                        Tim Informasi

                                                                                                                       SMA N 1 Bayung Lencir